DISUSUN OLEH KELOMPOK 5:
1.
2.
3.
PRODI FAKULTAS TEKNIK KOMPUTER
UNIVERSITAS
Bab 1
PENDAHULUAN
Alhamdulillah, was sholatu was salamu
ala rasulillah , wa ala alihi wa shahbihi waman tabi’a hudah.....
Ada 4 sumber hukum ajaran
islam yang wajib diikuti oleh setiap
muslim , Yakni Al-Quran , hadits, ijma dan Qiyas . sumber ajaran islam itu dinyatakan oleh
Allah SWT dalam Al-Quran Surat An-Nisa;59
‘Hai orang –orang yang beriman , taatilah (kehendak ) Allah , taatilah
(kehendak ) Rasulnya – Nya, dan (kehendak ) ulil amri diantara kamu ....”
Islam adalah agama yang dijadikan sempurna
sebagaimana dalam firman-Nya ( artinya ); ” pada hari ini telah aku sempurnakan
agama (islam) untuk kalian , telah aku lengkapkan nikmat-Ku untuk kalian , dan
telah aku ridhoi islam sdebagaimana agama kalian .’ [ Qs Al – Ma’idah ayat 3.] Di
dalam ajaran islam setelah masa sahabat Rasulullah islam terpecah menjadi 4
madzhab Hanafi , Maliki , syafi’i dan hambali . Yang masing masing telah
menentukan dasar penetapan hukum yang satu dengan yang lainnya berbeda dan
tidak terbatas pada 4 hal diatas jika menurut sember ajara islam hanya dua
yaitu Al Quran dan Hadist, sedangkan Ijma dan Qiyas adalah metode istinbat
hukum atau dasar dasar penetapan hukum dan bukan sumber hukum itu sendiri .
Menurut ayat surat An Nisa
;59 setiap mukmin wajib mengikuti
kehendak Allah , kehendak Rasulullah dan kehendak ‘ penguasa’ atau kalangan mereka sendiri.
Kehendak Allah kini terekam dalam Al-Quran , kehendak Rasul terhimpun sekarang
dalam Hadis , dan kehendak ‘penguasa ‘
ulil amri kalangan para ulama . ijtihad termkatub dalam kitab – kitab hasil
karya orang yang memenuhi syarat karena
mempunyaai berupa ilmu pengetahuan (para
ulama) hal tersebut diperkuat sabda Rasulullah SAW
“ Aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan
tersesat selamanya, selama kalian berpegang teguh pada keduanya , yaitu Kitab
Allah dan sunnahku. ‘
Pokok pembahahasan
1.Alquran
2. Al Hadist
3. Ijtihad
1
Bab 2
PEMBAHASAN
1. Al-Quran.
Pendapat
para ahli mendefinisikan Al Qur’an:
a. Dr. Subhi Al Salih mendefinisikan
Al-Qur'an sebagai berikut:
- “Kalam Allah SWT yang
merupakan mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan ditulis di
mushaf serta diriwayatkan dengan mutawatir, membacanya termasuk ibadah”.
b. Muhammad Ali ash-Shabuni
mendefinisikan Al-Qur'an sebagai berikut:
- "Al-Qur'an
adalah firman Allah yang tiada tandingannya, diturunkan kepada Nabi Muhammad
SAW penutup para Nabi dan Rasul, dengan perantaraan Malaikat Jibril a.s. dan
ditulis pada mushaf-mushaf yang kemudian disampaikan kepada kita secara
mutawatir, serta membaca dan mempelajarinya merupakan ibadah, yang dimulai
dengan surat Al-Fatihah dan ditutup dengan surat An-Nas"
Secara etimologi Alquran
berasal dari kata qara’a, yaqra’u, qiraa’atan, atau qur’anan yang berarti
mengumpulkan (al-jam’u) dan menghimpun (al-dlammu). Sedangkan secara
terminologi (syariat), Alquran adalah Kalam Allah ta’ala atau mu’jizat yang
diturunkan kepada Rasul dan penutup para Nabi-Nya, Muhammad shallallaahu
‘alaihi wasallam,yang ditulis dalam mushaf diriwayatkan secara mutawatir
dan membacanya ibadah,dan diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan
surat an-Naas. Dan menurut para ulama klasik, Alquran sumber agama (juga
ajaran) Islam pertama dan utama yang memuat firman-firman (wahyu) Allah, sama
benar dengan yang disampaikan oleh Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad sebagai
Rasul Allah sedikit demi sedikit selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, mula-mula di
Mekah kemudian di Medinah.
Ayat-ayat al-Quran yang diturunkan selama lebih kurang 23
tahun,13 tahun sebelum hijrah hingga 10 tahun setelah hijrah ,dapat dibedakan
antara ayat-ayat yang diturunkan ketika Nabi Muhammad masih tinggal di Mekah
(sebelum hijrah) dengan ayat yang turun setelah Nabi Muhammad hijrah (pindah)
ke Madinah. Ayat-ayat yang tutun ketika Nabi Muhammad masih berdiam di Mekkah
di sebut ayat-ayat Makkiyah, sedangkan ayat-ayat yang turun sesudah Nabi
Muhammad pindah ke Medinah dinamakan ayat-ayat Madaniyah.
Al-Qur’an menyajikan tingkat tertinggi dari segi kehidupan
manusia. Sangat mengaggumkan bukan saja bagi orang mukmin, melainkan juga bagi
orang-orang kafir. Al-Qur’an pertama kali diturunkan pada tanggal 17 Ramadhan
(Nuzulul Qur’an). Wahyu yang pertama kali turun tersebut adalah Surat Alaq,
ayat 1-5. Al-Qur’an memiliki beberapa nama lain, antara lain adalah :
2
• Al-Kitab (Buku)
• Al-Furqan (Pembeda
benar salah)
• Adz-Dzikr (Pemberi
peringatan)
• Al-Mau'idhah
(Pelajaran/nasihat)
• Al-Hukm
(Peraturan/hukum)
• Al-Hikmah
(Kebijaksanaan)
• Asy-Syifa'
(Obat/penyembuh)
2. Struktur dan
pembagian Al-Qur'an
a. Surat, ayat dan ruku'
Al-Qur'an terdiri atas 114 bagian yang dikenal dengan nama surah
(surat) dan 6666 ayat. Setiap surat akan terdiri atas beberapa ayat, di mana
surat terpanjang dengan 286 ayat adalah surat Al Baqarah dan yang terpendek
hanya memiliki 3 ayat yakni surat Al Kautsar, An-Nasr dan Al-‘AÈ™r. Surat-surat
yang panjang terbagi lagi atas sub bagian lagi yang disebut ruku' yang membahas
tema atau topik tertentu.
b. Makkiyah dan Madaniyah
Sedangkan menurut tempat diturunkannya, setiap surat dapat
dibagi atas surat-surat Makkiyah (surat Mekkah) dan Madaniyah (surat Madinah).
Pembagian ini berdasarkan tempat dan waktu penurunan surat dan ayat tertentu di
mana surat-surat yang turun sebelum Rasulullah SAW hijrah ke Madinah
digolongkan surat Makkiyah sedangkan setelahnya tergolong surat Madaniyah.
c. Juz dan manzil
Dalam skema pembagian lain, Al-Qur'an juga terbagi menjadi 30
bagian dengan panjang sama yang dikenal dengan nama juz. Pembagian ini untuk
memudahkan mereka yang ingin menuntaskan bacaan Al-Qur'an dalam 30 hari (satu
bulan). Pembagian lain yakni manzil memecah Al-Qur'an menjadi 7 bagian dengan
tujuan penyelesaian bacaan dalam 7 hari (satu minggu). Kedua jenis pembagian
ini tidak memiliki hubungan dengan pembagian subyek bahasan tertentu.
d. Menurut ukuran surat
Kemudian dari segi panjang-pendeknya, surat-surat yang ada di
dalam Al-Qur’an terbagi menjadi empat bagian, yaitu:
· As
Sab’uththiwaal (tujuh surat yang panjang). Yaitu Surat Al-Baqarah, Ali Imran,
An-Nisaa’, Al-A’raaf, Al-An’aam, Al Maa-idah dan Yunus
3
· Al
Miuun (seratus ayat lebih), seperti Hud, Yusuf, Mu'min dan sebagainya
· Al
Matsaani (kurang sedikit dari seratus ayat), seperti Al-Anfaal, Al-Hijr dan
sebagainya
· Al
Mufashshal (surat-surat pendek), seperti Adh-Dhuha, Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Nas
dan sebagainya
Al-Quran adalah mukjizat terbesar Nabi Muhammad Saw, bahkan
terbesar pula dibandingkan mukjizat para nabi sebelumnya. Al-Quran membenarkan
Kitab-Kitab sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang telah ditetapkan
sebelumnya.“Tidak mungkin Al-Quran ini dibuat oleh selain Allah. Akan tetapi ia
membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang
ditetapkannya. Tidak ada keraguan di dalamnya dari Tuhan semesta alam” (Q.S.
10:37).
“Dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu yaitu Al-Quran itulah
yang benar, membenarkan kitab-kitab sebelumnya...” (Q.S. 35:31).
Fungsi Al-Qur’an
antara lain adalah:
• Sebagai Furqon
(pembeda antara haq dan yang bathil, baik dan buruk)
• Sebagai obat
penyakit (jiwa) (QS. 10: 57; 17:82; 41: 44)
• Sebagai pemberi
kabar gembira
• Sebagai hidayah atau
petunjuk (QS. 2:1, 97, 185; 3: 138; 7: 52, 203, dll)
• Sebagai peringatan
• Sebagai cahaya
petunjuk (QS. 42: 52)
• Sebagai pedoman
hidup (QS. 45: 20)
Ciri-cirinya adalah :
1. Ayat-ayat Makiyah pada umumnya
pendek-pendek, merupakan 19/30 dari seluruh isi al-Quran, terdiri dari 86
surat, 4.780 ayat. Sedangkan ayat-ayat Madaniyah pada umumnya panjang-panjang,
merupakan 11/30 dari seluruh isi al-Quran, terdiri dari 28 surat, 1456 ayat.
2. Ayat-ayat Makkiyah dimulai dengan
kata-kata yaa ayyuhannaas (hai manusia) sedang ayat–ayat Madaniyah dimulai
dengan kata-kata yaa ayyuhallaziina aamanu (hai orang-orang yang beriman).
3. Pada umumnya ayat-ayat Makkiyah berisi
tentang tauhid yakni keyakinan pada Kemaha Esaan Allah, hari Kiamat, akhlak dan
kisah-kisah umat manusia di masa lalu, sedang ayat-ayat Madaniya memuat
soal-soal hukum, keadilan, masyarakat dan sebagainya.
4. Pokok-pokok kandungan dalam Alquran
antara lain :
4
a. Petunjuk mengenai akidah yang harus
diyakini oleh manusia. Petunjuk akidah ini berintikan keimanan akan keesaan
Tuhan dan kepercayaan kepastian adanya hari kebangkitan, perhitungan serta
pembalasan kelak.
b. Petunjuk mengenai syari’ah yaitu jalan
yang harus diikuti manusia dalam berhubungan dengan Allah dan dengan sesama
insan demi kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat kelak.
c. Petunjuk tentang akhlak, mengenai yang
baik dan buruk yang harus diindahkan oleh manusia dalam kehidupan, baik
kehidupan individual maupun kehidupan sosial.
d. Kisah-kisah umat manusia di zaman lampau.
Sebagai contoh kisah kaum Allah menghukum mereka dengan mendatangkan banjir
besar serta mengganti kebun yang rusak itu dengan kebun lain yang ditumbuhi
pohon-pohon yang berbuah pahit rasanya.
e. Berita tentang zaman yang akan datang.
Yakni zaman kehidupan akhir manusia yang disebut kehidupan akhirat. Kehidupan
akhirat dimulai dengan peniupan sangkakala (terompet) oleh malaikat Israil. “
Apabila sangkakala pertamaditiupkan, diangkatlah bumi dan gunung-gunung, la- lu
keduanya dibenturkan sekali bentur. Pada hari itulah terjadilah kiamat dan
terbelahlah langit...”. (Qs al-Haqqah (69) : 13-16.
3) Keutamaan Al-Qur’an
ditegaskan dalam Sabda Rasullullah, antara lain:
1.
Sebaik-baik orang di
antara kamu, ialah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya
2.
Umatku yang paling
mulia adalah Huffaz (penghafal) Al-Qur’an (HR. Turmuzi)
3.
Orang-orang yang mahir
dengan Al-Qur’an adalah beserta malaikat-malaikat yang suci dan mulia,
sedangkan orang membaca Al-Qur’an dan kurang fasih lidahnya berat dan sulit
membetulkannya maka baginya dapat dua pahala (HR. Muslim).
4.
Sesungguhnya Al-Qur’an
ini adalah hidangan Allah, maka pelajarilah hidangan Allah tersebut dengan
kemampuanmu (HR. Bukhari-Muslim).
5.
Bacalah Al-Qur’an
sebab di hari Kiamat nanti akan datang Al-Qur’an sebagai penolong bagai
pembacanya (HR. Turmuzi).
Al-Quran mengandung
tiga komponen dasar hukum, sebagai berikut:
1. Hukum I’tiqadiah, yakni hukum yang
mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan
dengan akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu yang
mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
2. Hukum Amaliah, yakni hukum yang
mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan Allah SWT, antara manusia
dengan sesama manusia, serta manusia dengan lingkungan sekitar. Hukum
5
amaliah ini tercermin dalam Rukun Islam dan
disebut hukum syara/syariat. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu
Fikih.
3. Hukum Khuluqiah, yakni hukum yang
berkaitan dengan perilaku normal manusia dalam kehidupan, baik sebagai makhluk
individual atau makhluk sosial. Hukum ini tercermin dalam konsep Ihsan. Adapun
ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Akhlaq atau Tasawuf.
Sedangkan khusus hukum syara dapat dibagi menjadi dua kelompok,
yakni:
1. Hukum ibadah, yaitu hukum yang
mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, misalnya salat, puasa, zakat, dan
haji
2. Hukum muamalat, yaitu hukum yang
mengatur manusia dengan sesama manusia dan alam sekitarnya. Termasuk ke dalam
hukum muamalat adalah sebagai berikut:
• Hukum
munakahat (pernikahan).
• Hukum faraid
(waris).
• Hukum jinayat
(pidana).
• Hukum hudud
(hukuman).
• Hukum
jual-beli dan perjanjian.
• Hukum tata
Negara/kepemerintahan
2. AL
Hadits
Hadits secara bahasa
yaitu hadatsa-yuhaditsu-haditsan yang artinya kabar atau
sesuatu yang baru. Hadits menurut istilah yaitu segala ucapan, perbuatan dan
ketetapan atau persetujuan yang bersumber dari nabi Muhammad saw. Termasuk juga
dalam hadits yaitu himmah atau keinginan Nabi Saw. Hadits juga
disebut sunnah. Dan Hadits berkedudukan sebagai sumber hukum Islam
kedua setelah Al-Qur'an.
Hadits dilihat dari segi materinya dapat dibedakan menjadi tiga
macam, yaitu;
o Hadits qauliyah yaitu hadits atas
dasar perkataan/ucapan nabi Muhammad Saw.
o Hadits fi'liyah yaitu hadits atas
dasar perbuatan yang dilakukan nabi Muhammad Saw.
o Hadits taqririyah yaitu hadits
atas dasar persetujuan nabi Muhammad Saw. terhadap apa yang dilakukan para
sahabatnya.
Adapun jika dilihat dari sedikit banyaknya perawi yang menjadi
sumber berita, hadits itu terbagi menjadi dua macam, yaitu hadits mutawatir
(diriwayatkan oleh banyak orang dan memiliki banyak sanad) dan hadits ahad
(diriwayatkan tidak banyak orang).
Para ulama membagi hadits dalam tiga tingkatan, yaitu;
1.Hadits Shahih, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh
perawi yang adil, dan sempurna ketelitiannya, sanadnya bersambung sampai
Rasulullah Saw. dan tidak memiliki cacat (illat)
6
2.Hadits Hasan, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh
perawi yang adil, dan tetapi kurang teliti, sanadnya bersambung sampai
Rasulullah Saw., tidak memiliki cacat (illat) dan tidak berlawanan dengan orang
yang lebih terpercaya.
3.Hadits Dhaif, yaitu hadits yang tidak memenuhi
syarat-syarat hadits shahih, dan juga tidak memenuhi syarat-syarat hadits
hasan.
Hadits Ahad dilihat dari jumlah perawinya terbagi menjadi tiga
macam:
a.Hadits Mashur, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh tiga
orang rawi atau lebih, dan belum mencapai derajat mutawatir.
b.Hadits Aziz, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh dua
orang rawi, walaupun perawi itu dalam satu tingkatan saja.
c.Hadits Gharib, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh satu
orang rawi pada tingkatan maupun sanad.
Kedudukan dan Fungsi
Hadits
Kedudukan dan fungsi hadits nabi Muhammad Saw. dalm hokum Islam
diantaranya sebagai berikut;
1.Sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur'an.
Ada beberapa hukum
yang tidak disebutkan ataupun dijelaskan dalm Al-Qur'an, kemudian Rasulullah
saw. menambahkan hukum tersebut sebagai kaitan dengan hukum di dalam Al-Qur'an.
Penambahan itu bias berbentuk penjelasan atau penjabaran dan dalil hukumnya
bias bersifat wajib, sunah atau bahkan haram. Sebagai sumber hukum Islam kedua,
hukum yang terkandung di dalam hadist juga wajib ditaati sebagaimana mentaati
Al-Qur'an. Perhatikan firman Allah SWT berikut ini:
Artinya: "Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu,
Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan
bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya". (QS.
Al-Hasyr: 7)
2.Sebagai penguat hukum yang sudah disebutkan dalam
Al-Qur'an.
Al-Qur'an dan hadits menjadi sumber hukum Islam yang saling
mendukung dan menguatkan. Sebagai contoh, larangan menyekutukan Allah SWT sudah
dijelaskan di dalam Al-Qur'an, tetapi dikukuhkan lagi di dalam hadits nabi.
3.Sebagai penafsir atau penjelas hukum
dalam Al-Quran.
Ayat-ayat Al-Qur'an yang masih bersifat
umum dijelaskan dengan hadits Rasulullah Saw. misalnya, perintah shalat di
dalam Al-Qur'an masih bersifat umum, belum ada penjelasan mengenai teknis dan
sebagainya. Rasulullah Saw. melalui haditsnya menjelaskan tata cara
melaksanakan dan hal-hal teknisnya, sehingga ummatnya tidak mengalami kesulitan
untuk melaksanakan perintah tersebut.
4.Hadist menetapkan hukum-hukum yang tidak
terdapat dalam Al-Qur'an
Hadits merupakan sumber hukum yang kedua
setelah Al-Qur'an, oleh karena itu hadits berkedudukan dan berfungsi menetapkan
hukum suatu hal atau perkara yang tidak dijumpai di dalam Al-Qur'an. Sebagai
contohnya, keharaman seorang laki-laki menikah dengan bibi istrinya secara
bersamaan. Rasulullah bersabda, yang artinya: "dilarang
mengumpulkan (mengawini bersama) seorang perempuan dengan saudara perempuan dari
ayahnya atau seorang perempuan dengan saudara perempuan dari ibunya." (HR.
Bukhari dan Muslim)
Dalam hal ini, Rasulullah Saw merupakan
syari' atau berkapasitas sebagai pembuat hukum. Hal ini sebagaimana
diterangkan Allah SWT dalam surat An-Najm (53): 3-4.
Macam-macam As-Sunnah:
ditinjau dari bentuknya
7
1. Sunnah qauliyah, yaitu semua perkataan Rasulullah
2. Sunnah fi’liyah, yaitu semua perbuatan Rasulullah
3. Sunnah taqririyah, yaitu penetapan dan pengakuan
Rasulullah terhadap pernyataan ataupun perbuatan orang lain
4. Sunnah hammiyah, yaitu sesuatu yang telah direncanakan
akan dikerjakan tapi tidak sampai dikerjakan
ditinjau dari segi jumlah orang-orang yang menyampaikannya
1. Mutawir, yaitu yang diriwayatkan oleh orang banyak
2. Masyhur, diriwayatkan oleh banyak orang, tetapi tidak
sampai (jumlahnya) kepada derajat mutawir
3. Ahad, yang diriwayatkan oleh satu orang.
Ditinjau dari kualitasnya
1. Shahih, yaitu hadits yang sehat, benar, dan sah
2. Hasan, yaitu hadits yang baik, memenuhi syarat shahih,
tetapi dari segi hafalan pembawaannya yang kurang baik.
3. Dhaif, yaitu hadits yang lemah
4. Maudhu’, yaitu hadits yang palsu.
Ditinjau dari segi diterima atau tidaknya
1. Maqbul, yang diterima.
2. Mardud, yang ditolak.
3. Ijtihad
Ijtihad berasal dari kata ijtahada, artinya
mencurahkan tenaga, memeras pikiran, berusaha keras, bekerja semaksimal
mungkin.
Secara terminologis, Ijtihad adalah berpikir
keras untuk menghasilkan pendapat hukum atas suatu masalah yang tidak secara
jelas disebutkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Pelakunya disebutMujtahid.
Ijtihad merupakan dinamika Islam untuk menjawab
tantangan zaman. Ia adalah “semangat rasionalitas Islam” dalam rangka hidup dan
kehidupan modern yang kian kompleks permasalahannya.
Banyak masalah baru yang muncul dan tidak pernah
ada semasa hayat Nabi Muhammad Saw. Ijtihad diperlukan untuk
merealisasikan ajaran Islam dalam segala situasi dan kondisi.
Jika Ijtihad dilakukan secara
bersama-sama atau kolektif, maka hasilnya disebut Ijma’ atau kesepakatan. Ijma’ adalah kesepakatan
para ulama tentang suatu perkara, meliputi:
1.
Ijma’ Qauli, yaitu
para ulama berijtihad bersama-sama atau sendiri-sendiri tentang suatu masalah
lalu memutuskan hukum yang sama.
2.
Ijma’ ‘Amali, yaitu
kesepakatan yang tidak diucapkan namun tercermin dalam kesamaan sikap dan
pengamalan.
3.
Ijma’ Sukuti, yakni
“menyetujui dengan cara mendiamkan”. Ulama tertentu mengetapkan hukum atas
suatu perkara dan ulama lain tidak membantahnya.
8
Salah satu metode ijtihad yang kerap melahirkan Ijma' Ulama
adalah Qiyash, yaitu upaya menggali hukum dengan
menyamakan kasus tertentu dengan kasus lain yang sudah ada hukumnya dalam
sumber asli karena adanya kesamaan alasan tertentu
Ijma menurut bahasa artinya sepakat,
setuju, atau sependapat. Sedangkan menurut istilah adalah kebulatan pendapat
ahli ijtihad umat Nabi Muhammad SAW sesudah beliau wafat pada suatu masa,
tentang hukum suatu perkara dengan cara musyawarah. Hasil dari Ijma’ adalah
fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk
diikuti seluruh umat.
Contoh Ijma’:
·
Menjadikan sunnah
sebagai salah satu sumber hukum Islam.
·
Pengumpulan dan
pembukuan Al-qur’an sejak pemerintahan Abu Bakar tetapi idenya berasal dari
Umar bin Khatab
·
Penetapan awal
ramadhan dan syawal ramadhan berdasarkan rukyah hilal
Qiyas
Qiyas yaitu berarti mengukur sesuatu
dengan yang lain dan menyamakannya. Dengan kata lain Qiyas dapat diartikan pula
sebagai suatu upaya untuk membandingkan suatu perkara dengan perkara lain yang
mempunyai pokok masalah atau sebab akibat yang sama.
Contoh Qiyas :
·
Setiap minuman yang
memabukan contohnya mensen, sabu-sabu dan lain-lain disamakan dengan khamar,
ilatnya sama-sama memabukan.
·
Harta anak wajib
dikeluarkan zakat disamakan dengan harta dewasa. Menurut syafei karena
sama-sama dapat tumbuh dan berkembang, dan dapat menolong fakir miskin.
·
Mengatakan pada surat
Al isra ayat 23 dikatakan bahwa perkataan ‘ah’, ‘cis’, atau ‘hus’ kepada orang
tua tidak diperbolehkan karena dianggap meremehkan atau menghina, apalagi
sampai memukul karena sama-sama menyakiti hati orang tua
9
Kesimpulan
Mempelajari agama
Islam merupakan fardhu ’ain , yakni kewajiban pribadi setiap muslim dan
muslimah, sedang mengkaji ajaran Islam terutama yang dikembangkan oleh akal
pikiran manusia, diwajibkan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat.
Sumber ajaran agama
islam terdiri dari sumber ajaran islam primer dan sekunder. Sumber ajaran agama
islam primer terdiri dari al-qur’an dan as-sunnah (hadist), sedangkan sumber
ajaran agama islam sekunder adalah ijma dan
qiyas .
Islam adalah agama rahmatan lil alamin rahmat bagi
seluruh alam , semua hukum dan ajarannya menjadikan kita untuk berbuat baik setiap
kejadian ada sebab dan akibat yang bisa kita ambil pelajarannya .
Kemudian, mengenai
sumber-sumber hukum Islam dapat kita simpulkan bahwa segala sesuatu yang
berkenaan dengan ibadah, muamalah, dan lain sebagainya itu berlandaskan
Al-qur’an yang merupakan Firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad
secara mutawatir dan diturunkan melalui malaikat Jibril dan membacanya di nilai
sebagai Ibadah, dan Al-Sunnah sebagai sumber hukum yang kedua yang mempunyai
fungsi untuk memperjelas isi kandungan Al-qur’an dan lain sebagainya.
10
Daftar pustaka
Drs. Nasruddin Razak, Dienul
Islam, Maarif Bandung, 198
H. Djarnawi Hadikukusam, “Ijtihad”, dalam Amrullah Achmad
dkk. (Editor), Persepektif Ketegangan Kreatif dalam Islam,
PLP2M Yogyakarta, 1985.