Selasa, 24 September 2019

MAKALAH AGAMA ISLAM SUMBER SUMBER AJARAN ISLAM


MAKALAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM





SUMBER HUKUM AJARAN ISLAM  


DIPRESENTASIKAN
PADA MATA KULIAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

DOSEN PEMBIMBING : D
                                                                                                                   


http://educipta.com/wp-content/uploads/2016/02/Univ-MHThamrin.png
DISUSUN OLEH KELOMPOK 5:
               1.       
            2.  
3. 
PRODI FAKULTAS TEKNIK KOMPUTER
UNIVERSITAS 


Bab 1
PENDAHULUAN
                                  Alhamdulillah, was sholatu was salamu  ala rasulillah , wa ala alihi wa shahbihi waman tabi’a hudah.....
         Ada 4 sumber hukum ajaran islam yang wajib diikuti  oleh setiap muslim , Yakni Al-Quran , hadits, ijma dan Qiyas  . sumber ajaran islam itu dinyatakan oleh Allah SWT dalam Al-Quran Surat An-Nisa;59
‘Hai orang –orang yang beriman , taatilah (kehendak ) Allah , taatilah (kehendak ) Rasulnya – Nya, dan (kehendak ) ulil amri diantara kamu ....”
                     Islam adalah agama yang dijadikan sempurna sebagaimana dalam firman-Nya ( artinya ); ” pada hari ini telah aku sempurnakan agama (islam) untuk kalian , telah aku lengkapkan nikmat-Ku untuk kalian , dan telah aku ridhoi islam sdebagaimana agama kalian .’ [ Qs Al – Ma’idah ayat 3.] Di dalam ajaran islam setelah masa sahabat Rasulullah islam terpecah menjadi 4 madzhab Hanafi , Maliki , syafi’i dan hambali . Yang masing masing telah menentukan dasar penetapan hukum yang satu dengan yang lainnya berbeda dan tidak terbatas pada 4 hal diatas jika menurut sember ajara islam hanya dua yaitu Al Quran dan Hadist, sedangkan Ijma dan Qiyas adalah metode istinbat hukum atau dasar dasar penetapan hukum dan bukan sumber hukum itu sendiri .
           Menurut ayat surat An Nisa ;59  setiap mukmin wajib mengikuti kehendak Allah , kehendak Rasulullah dan kehendak  ‘ penguasa’ atau kalangan mereka sendiri. Kehendak Allah kini terekam dalam Al-Quran , kehendak Rasul terhimpun sekarang dalam Hadis , dan kehendak ‘penguasa  ‘ ulil amri kalangan para ulama . ijtihad termkatub dalam kitab – kitab hasil karya orang yang memenuhi syarat  karena mempunyaai  berupa ilmu pengetahuan (para ulama) hal tersebut diperkuat sabda Rasulullah SAW
“ Aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat selamanya, selama kalian berpegang teguh pada keduanya , yaitu Kitab Allah dan sunnahku. ‘
Pokok pembahahasan
1.Alquran
2. Al Hadist
3. Ijtihad



                                                                                  1


Bab 2
PEMBAHASAN
1.    Al-Quran.
Pendapat para ahli mendefinisikan Al Qur’an:
a.    Dr. Subhi Al Salih mendefinisikan Al-Qur'an sebagai berikut:
-       “Kalam Allah SWT yang merupakan mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan ditulis di mushaf serta diriwayatkan dengan mutawatir, membacanya termasuk ibadah”.
b.    Muhammad Ali ash-Shabuni mendefinisikan Al-Qur'an sebagai berikut:
-       "Al-Qur'an adalah firman Allah yang tiada tandingannya, diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW penutup para Nabi dan Rasul, dengan perantaraan Malaikat Jibril a.s. dan ditulis pada mushaf-mushaf yang kemudian disampaikan kepada kita secara mutawatir, serta membaca dan mempelajarinya merupakan ibadah, yang dimulai dengan surat Al-Fatihah dan ditutup dengan surat An-Nas"
            Secara etimologi Alquran berasal dari kata qara’a, yaqra’u, qiraa’atan, atau qur’anan yang berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan menghimpun (al-dlammu). Sedangkan secara terminologi (syariat), Alquran adalah Kalam Allah ta’ala atau mu’jizat yang diturunkan kepada Rasul dan penutup para Nabi-Nya, Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam,yang ditulis dalam mushaf diriwayatkan  secara mutawatir dan membacanya ibadah,dan diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas. Dan menurut para ulama klasik, Alquran sumber agama (juga ajaran) Islam pertama dan utama yang memuat firman-firman (wahyu) Allah, sama benar dengan yang disampaikan oleh Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad sebagai Rasul Allah sedikit demi sedikit selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, mula-mula di Mekah kemudian di Medinah.
Ayat-ayat al-Quran yang diturunkan selama lebih kurang 23 tahun,13 tahun sebelum hijrah hingga 10 tahun setelah hijrah ,dapat dibedakan antara ayat-ayat yang diturunkan ketika Nabi Muhammad masih tinggal di Mekah (sebelum hijrah) dengan ayat yang turun setelah Nabi Muhammad hijrah (pindah) ke Madinah. Ayat-ayat yang tutun ketika Nabi Muhammad masih berdiam di Mekkah di sebut ayat-ayat Makkiyah, sedangkan ayat-ayat yang turun sesudah Nabi Muhammad pindah ke Medinah dinamakan ayat-ayat Madaniyah.
Al-Qur’an menyajikan tingkat tertinggi dari segi kehidupan manusia. Sangat mengaggumkan bukan saja bagi orang mukmin, melainkan juga bagi orang-orang kafir. Al-Qur’an pertama kali diturunkan pada tanggal 17 Ramadhan (Nuzulul Qur’an). Wahyu yang pertama kali turun tersebut adalah Surat Alaq, ayat 1-5. Al-Qur’an memiliki beberapa nama lain, antara lain adalah :
                                                                               2                                                                                                                      

• Al-Kitab (Buku)
• Al-Furqan (Pembeda benar salah)
• Adz-Dzikr (Pemberi peringatan)
• Al-Mau'idhah (Pelajaran/nasihat)
• Al-Hukm (Peraturan/hukum)
• Al-Hikmah (Kebijaksanaan)
• Asy-Syifa' (Obat/penyembuh) 
2. Struktur dan pembagian Al-Qur'an
a.    Surat, ayat dan ruku'
Al-Qur'an terdiri atas 114 bagian yang dikenal dengan nama surah (surat) dan 6666 ayat. Setiap surat akan terdiri atas beberapa ayat, di mana surat terpanjang dengan 286 ayat adalah surat Al Baqarah dan yang terpendek hanya memiliki 3 ayat yakni surat Al Kautsar, An-Nasr dan Al-‘Așr. Surat-surat yang panjang terbagi lagi atas sub bagian lagi yang disebut ruku' yang membahas tema atau topik tertentu.
b.   Makkiyah dan Madaniyah
Sedangkan menurut tempat diturunkannya, setiap surat dapat dibagi atas surat-surat Makkiyah (surat Mekkah) dan Madaniyah (surat Madinah). Pembagian ini berdasarkan tempat dan waktu penurunan surat dan ayat tertentu di mana surat-surat yang turun sebelum Rasulullah SAW hijrah ke Madinah digolongkan surat Makkiyah sedangkan setelahnya tergolong surat Madaniyah.
c.    Juz dan manzil
Dalam skema pembagian lain, Al-Qur'an juga terbagi menjadi 30 bagian dengan panjang sama yang dikenal dengan nama juz. Pembagian ini untuk memudahkan mereka yang ingin menuntaskan bacaan Al-Qur'an dalam 30 hari (satu bulan). Pembagian lain yakni manzil memecah Al-Qur'an menjadi 7 bagian dengan tujuan penyelesaian bacaan dalam 7 hari (satu minggu). Kedua jenis pembagian ini tidak memiliki hubungan dengan pembagian subyek bahasan tertentu.
d.   Menurut ukuran surat
Kemudian dari segi panjang-pendeknya, surat-surat yang ada di dalam Al-Qur’an terbagi menjadi empat bagian, yaitu:
·       As Sab’uththiwaal (tujuh surat yang panjang). Yaitu Surat Al-Baqarah, Ali Imran, An-Nisaa’, Al-A’raaf, Al-An’aam, Al Maa-idah dan Yunus
                                                                                3                                                                                                                            
·      Al Miuun (seratus ayat lebih), seperti Hud, Yusuf, Mu'min dan sebagainya
·       Al Matsaani (kurang sedikit dari seratus ayat), seperti Al-Anfaal, Al-Hijr dan sebagainya
·       Al Mufashshal (surat-surat pendek), seperti Adh-Dhuha, Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Nas dan sebagainya
Al-Quran adalah mukjizat terbesar Nabi Muhammad Saw, bahkan terbesar pula dibandingkan mukjizat para nabi sebelumnya. Al-Quran membenarkan Kitab-Kitab sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.“Tidak mungkin Al-Quran ini dibuat oleh selain Allah. Akan tetapi ia membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang ditetapkannya. Tidak ada keraguan di dalamnya dari Tuhan semesta alam” (Q.S. 10:37).
“Dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu yaitu Al-Quran itulah yang benar, membenarkan kitab-kitab sebelumnya...” (Q.S. 35:31).
Fungsi Al-Qur’an antara lain adalah:
• Sebagai Furqon (pembeda antara haq dan yang bathil, baik dan buruk)
• Sebagai obat penyakit (jiwa) (QS. 10: 57; 17:82; 41: 44)
• Sebagai pemberi kabar gembira
• Sebagai hidayah atau petunjuk (QS. 2:1, 97, 185; 3: 138; 7: 52, 203, dll)
• Sebagai peringatan
• Sebagai cahaya petunjuk (QS. 42: 52)
• Sebagai pedoman hidup (QS. 45: 20)
Ciri-cirinya adalah :
1.    Ayat-ayat Makiyah pada umumnya pendek-pendek, merupakan 19/30 dari seluruh isi al-Quran, terdiri dari 86 surat, 4.780 ayat. Sedangkan ayat-ayat Madaniyah pada umumnya panjang-panjang, merupakan 11/30 dari seluruh isi al-Quran, terdiri dari 28 surat, 1456 ayat.
2.    Ayat-ayat Makkiyah dimulai dengan kata-kata yaa ayyuhannaas (hai manusia) sedang ayat–ayat Madaniyah dimulai dengan kata-kata yaa ayyuhallaziina aamanu (hai orang-orang yang beriman).
3.    Pada umumnya ayat-ayat Makkiyah berisi tentang tauhid yakni keyakinan pada Kemaha Esaan Allah, hari Kiamat, akhlak dan kisah-kisah umat manusia di masa lalu, sedang ayat-ayat Madaniya memuat soal-soal hukum, keadilan, masyarakat dan sebagainya.
4.    Pokok-pokok kandungan dalam Alquran antara lain :
                                                                                      4
a.    Petunjuk mengenai akidah yang harus diyakini oleh manusia. Petunjuk akidah ini berintikan keimanan akan keesaan Tuhan dan kepercayaan kepastian adanya hari kebangkitan, perhitungan serta pembalasan kelak.
b.    Petunjuk mengenai syari’ah yaitu jalan yang harus diikuti manusia dalam berhubungan dengan Allah dan dengan sesama insan demi kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat kelak.
c.    Petunjuk tentang akhlak, mengenai yang baik dan buruk yang harus diindahkan oleh manusia dalam kehidupan, baik kehidupan individual maupun kehidupan sosial.
d.   Kisah-kisah umat manusia di zaman lampau. Sebagai contoh kisah kaum Allah menghukum mereka dengan mendatangkan banjir besar serta mengganti kebun yang rusak itu dengan kebun lain yang ditumbuhi pohon-pohon yang berbuah pahit rasanya.
e.    Berita tentang zaman yang akan datang. Yakni zaman kehidupan akhir manusia yang disebut kehidupan akhirat. Kehidupan akhirat dimulai dengan peniupan sangkakala (terompet) oleh malaikat Israil. “ Apabila sangkakala pertamaditiupkan, diangkatlah bumi dan gunung-gunung, la- lu keduanya dibenturkan sekali bentur. Pada hari itulah terjadilah kiamat dan terbelahlah langit...”. (Qs al-Haqqah (69) : 13-16. 
3) Keutamaan Al-Qur’an ditegaskan dalam Sabda Rasullullah, antara lain:
1.                  Sebaik-baik orang di antara kamu, ialah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya
2.                  Umatku yang paling mulia adalah Huffaz (penghafal) Al-Qur’an (HR. Turmuzi)
3.                  Orang-orang yang mahir dengan Al-Qur’an adalah beserta malaikat-malaikat yang suci dan mulia, sedangkan orang membaca Al-Qur’an dan kurang fasih lidahnya berat dan sulit membetulkannya maka baginya dapat dua pahala (HR. Muslim).
4.                  Sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah hidangan Allah, maka pelajarilah hidangan Allah tersebut dengan kemampuanmu (HR. Bukhari-Muslim).
5.                  Bacalah Al-Qur’an sebab di hari Kiamat nanti akan datang Al-Qur’an sebagai penolong bagai pembacanya (HR. Turmuzi).
Al-Quran mengandung tiga komponen dasar hukum, sebagai berikut:
1.    Hukum I’tiqadiah, yakni hukum yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
2.    Hukum Amaliah, yakni hukum yang mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan Allah SWT, antara manusia dengan sesama manusia, serta manusia dengan lingkungan sekitar. Hukum
                                                                             5
amaliah ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syara/syariat. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fikih.
3.    Hukum Khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan dengan perilaku normal manusia dalam kehidupan, baik sebagai makhluk individual atau makhluk sosial. Hukum ini tercermin dalam konsep Ihsan. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Akhlaq atau Tasawuf.
Sedangkan khusus hukum syara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yakni:
1.    Hukum ibadah, yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, misalnya salat, puasa, zakat, dan haji
2.    Hukum muamalat, yaitu hukum yang mengatur manusia dengan sesama manusia dan alam sekitarnya. Termasuk ke dalam hukum muamalat adalah sebagai berikut:
•  Hukum munakahat (pernikahan).
•  Hukum faraid (waris).
•  Hukum jinayat (pidana).
•  Hukum hudud (hukuman).
•  Hukum jual-beli dan perjanjian.
•  Hukum tata Negara/kepemerintahan
2.      AL Hadits  
             Hadits secara bahasa yaitu hadatsa-yuhaditsu-haditsan yang artinya kabar atau sesuatu yang baru. Hadits menurut istilah yaitu segala ucapan, perbuatan dan ketetapan atau persetujuan yang bersumber dari nabi Muhammad saw. Termasuk juga dalam hadits yaitu himmah atau keinginan Nabi Saw. Hadits juga disebut sunnah. Dan Hadits berkedudukan sebagai sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur'an.
Hadits dilihat dari segi materinya dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu;
o   Hadits qauliyah yaitu hadits atas dasar perkataan/ucapan nabi Muhammad Saw.
o   Hadits fi'liyah yaitu hadits atas dasar perbuatan yang dilakukan nabi Muhammad Saw.
o   Hadits taqririyah yaitu hadits atas dasar persetujuan nabi Muhammad Saw. terhadap apa yang dilakukan para sahabatnya.
Adapun jika dilihat dari sedikit banyaknya perawi yang menjadi sumber berita, hadits itu terbagi menjadi dua macam, yaitu hadits mutawatir (diriwayatkan oleh banyak orang dan memiliki banyak sanad) dan hadits ahad (diriwayatkan tidak banyak orang).

Para ulama membagi hadits dalam tiga tingkatan, yaitu;
1.Hadits Shahih, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, dan sempurna ketelitiannya, sanadnya bersambung sampai Rasulullah Saw. dan tidak memiliki cacat (illat)
                                                                          
                                                                                6
2.Hadits Hasan, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, dan tetapi kurang teliti, sanadnya bersambung sampai Rasulullah Saw., tidak memiliki cacat (illat) dan tidak berlawanan dengan orang yang lebih terpercaya.
3.Hadits Dhaif, yaitu hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits shahih, dan juga tidak memenuhi syarat-syarat hadits hasan.
Hadits Ahad dilihat dari jumlah perawinya terbagi menjadi tiga macam:
a.Hadits Mashur, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang rawi atau lebih, dan belum mencapai derajat mutawatir.
b.Hadits Aziz, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh dua orang rawi, walaupun perawi itu dalam satu tingkatan saja.
c.Hadits Gharib, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh satu orang rawi pada tingkatan maupun sanad.
Kedudukan dan Fungsi Hadits
Kedudukan dan fungsi hadits nabi Muhammad Saw. dalm hokum Islam diantaranya sebagai berikut;
1.Sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur'an.
      Ada beberapa hukum yang tidak disebutkan ataupun dijelaskan dalm Al-Qur'an, kemudian Rasulullah saw. menambahkan hukum tersebut sebagai kaitan dengan hukum di dalam Al-Qur'an. Penambahan itu bias berbentuk penjelasan atau penjabaran dan dalil hukumnya bias bersifat wajib, sunah atau bahkan haram. Sebagai sumber hukum Islam kedua, hukum yang terkandung di dalam hadist juga wajib ditaati sebagaimana mentaati Al-Qur'an. Perhatikan firman Allah SWT berikut ini:
Artinya: "Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya". (QS. Al-Hasyr: 7)
2.Sebagai penguat hukum yang sudah disebutkan dalam Al-Qur'an.
Al-Qur'an dan hadits menjadi sumber hukum Islam yang saling mendukung dan menguatkan. Sebagai contoh, larangan menyekutukan Allah SWT sudah dijelaskan di dalam Al-Qur'an, tetapi dikukuhkan lagi di dalam hadits nabi.
3.Sebagai penafsir atau penjelas hukum dalam Al-Quran.
Ayat-ayat Al-Qur'an yang masih bersifat umum dijelaskan dengan hadits Rasulullah Saw. misalnya, perintah shalat di dalam Al-Qur'an masih bersifat umum, belum ada penjelasan mengenai teknis dan sebagainya. Rasulullah Saw. melalui haditsnya menjelaskan tata cara melaksanakan dan hal-hal teknisnya, sehingga ummatnya tidak mengalami kesulitan untuk melaksanakan perintah tersebut.
4.Hadist menetapkan hukum-hukum yang tidak terdapat dalam Al-Qur'an
Hadits merupakan sumber hukum yang kedua setelah Al-Qur'an, oleh karena itu hadits berkedudukan dan berfungsi menetapkan hukum suatu hal atau perkara yang tidak dijumpai di dalam Al-Qur'an. Sebagai contohnya, keharaman seorang laki-laki menikah dengan bibi istrinya secara bersamaan. Rasulullah bersabda, yang artinya: "dilarang mengumpulkan (mengawini bersama) seorang perempuan dengan saudara perempuan dari ayahnya atau seorang perempuan dengan saudara perempuan dari ibunya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hal ini, Rasulullah Saw merupakan syari' atau berkapasitas sebagai pembuat hukum. Hal ini sebagaimana diterangkan Allah SWT dalam surat An-Najm (53): 3-4.
Macam-macam As-Sunnah:
ditinjau dari bentuknya                                           7                                                                                                                                      
1.  Sunnah qauliyah, yaitu semua perkataan Rasulullah
2.  Sunnah fi’liyah, yaitu semua perbuatan Rasulullah
3.  Sunnah taqririyah, yaitu penetapan dan pengakuan Rasulullah terhadap pernyataan ataupun perbuatan orang lain
4.  Sunnah hammiyah, yaitu sesuatu yang telah direncanakan akan dikerjakan tapi tidak sampai dikerjakan
ditinjau dari segi jumlah orang-orang yang menyampaikannya
1.  Mutawir, yaitu yang diriwayatkan oleh orang banyak
2.  Masyhur, diriwayatkan oleh banyak orang, tetapi tidak sampai (jumlahnya) kepada derajat mutawir
3.  Ahad, yang diriwayatkan oleh satu orang.
Ditinjau dari kualitasnya
1.  Shahih, yaitu hadits yang sehat, benar, dan sah
2.  Hasan, yaitu hadits yang baik, memenuhi syarat shahih, tetapi dari segi hafalan pembawaannya yang kurang baik.
3.  Dhaif, yaitu hadits yang lemah
4.  Maudhu’, yaitu hadits yang palsu.
Ditinjau dari segi diterima atau tidaknya
1.  Maqbul, yang diterima.
2.  Mardud, yang ditolak.

3.      Ijtihad
                         Ijtihad berasal dari kata ijtahada, artinya mencurahkan tenaga, memeras pikiran, berusaha keras, bekerja semaksimal mungkin.
Secara terminologis, Ijtihad adalah berpikir keras untuk menghasilkan pendapat hukum atas suatu masalah yang tidak secara jelas disebutkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Pelakunya disebutMujtahid.
Ijtihad merupakan dinamika Islam untuk menjawab tantangan zaman. Ia adalah “semangat rasionalitas Islam” dalam rangka hidup dan kehidupan modern yang kian kompleks permasalahannya.
Banyak masalah baru yang muncul dan tidak pernah ada semasa hayat Nabi Muhammad Saw.  Ijtihad diperlukan untuk merealisasikan ajaran Islam dalam segala situasi dan kondisi.
 
 Jika Ijtihad dilakukan secara bersama-sama atau kolektif, maka hasilnya disebut Ijma’ atau kesepakatan. Ijma’ adalah kesepakatan para ulama tentang suatu perkara, meliputi:
1.      Ijma’ Qauli, yaitu para ulama berijtihad bersama-sama atau sendiri-sendiri tentang suatu masalah lalu memutuskan hukum yang sama.
2.      Ijma’ ‘Amali, yaitu kesepakatan yang tidak diucapkan namun tercermin dalam kesamaan sikap dan pengamalan.
3.      Ijma’ Sukuti, yakni “menyetujui dengan cara mendiamkan”. Ulama tertentu mengetapkan hukum atas suatu perkara dan ulama lain tidak membantahnya.
                                                             
                                                                      8


Salah satu metode ijtihad yang kerap melahirkan Ijma' Ulama adalah Qiyash, yaitu upaya menggali hukum dengan menyamakan kasus tertentu dengan kasus lain yang sudah ada hukumnya dalam sumber asli karena adanya kesamaan alasan tertentu
                  Ijma menurut bahasa artinya sepakat, setuju, atau sependapat. Sedangkan menurut istilah adalah kebulatan pendapat ahli ijtihad umat Nabi Muhammad SAW sesudah beliau wafat pada suatu masa, tentang hukum suatu perkara dengan cara musyawarah. Hasil dari Ijma’ adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
Contoh Ijma’:
·                     Menjadikan sunnah sebagai salah satu sumber hukum Islam.
·                     Pengumpulan dan pembukuan Al-qur’an sejak pemerintahan Abu Bakar tetapi idenya berasal dari Umar bin Khatab
·                     Penetapan awal ramadhan dan syawal ramadhan berdasarkan rukyah hilal
Qiyas
  Qiyas yaitu berarti mengukur sesuatu dengan yang lain dan menyamakannya. Dengan kata lain Qiyas dapat diartikan pula sebagai suatu upaya untuk membandingkan suatu perkara dengan perkara lain yang mempunyai pokok masalah atau sebab akibat yang sama.
Contoh Qiyas :
·                     Setiap minuman yang memabukan contohnya mensen, sabu-sabu dan lain-lain disamakan dengan khamar, ilatnya  sama-sama memabukan.
·                     Harta anak wajib dikeluarkan zakat disamakan dengan harta dewasa. Menurut syafei karena sama-sama dapat tumbuh dan berkembang, dan dapat menolong fakir miskin.
·                     Mengatakan pada surat Al isra ayat 23 dikatakan bahwa perkataan ‘ah’, ‘cis’, atau ‘hus’ kepada orang tua tidak diperbolehkan karena dianggap meremehkan atau menghina, apalagi sampai memukul karena sama-sama menyakiti hati orang tua





                                                                               9
  Kesimpulan
Mempelajari agama Islam merupakan fardhu ’ain , yakni kewajiban pribadi setiap muslim dan muslimah, sedang mengkaji ajaran Islam terutama yang dikembangkan oleh akal pikiran manusia, diwajibkan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat.
Sumber ajaran agama islam terdiri dari sumber ajaran islam primer dan sekunder. Sumber ajaran agama islam primer terdiri dari al-qur’an dan as-sunnah (hadist), sedangkan sumber ajaran agama islam sekunder adalah ijma  dan qiyas .                                                                                                       
Islam adalah agama rahmatan lil alamin rahmat bagi seluruh alam , semua hukum dan ajarannya menjadikan kita untuk berbuat baik setiap kejadian ada sebab dan akibat yang bisa kita ambil pelajarannya .
Kemudian, mengenai sumber-sumber hukum Islam dapat kita simpulkan bahwa segala sesuatu yang berkenaan dengan ibadah, muamalah, dan lain sebagainya itu berlandaskan Al-qur’an yang merupakan Firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad secara mutawatir dan diturunkan melalui malaikat Jibril dan membacanya di nilai sebagai Ibadah, dan Al-Sunnah sebagai sumber hukum yang kedua yang mempunyai fungsi untuk memperjelas isi kandungan Al-qur’an dan lain sebagainya.

                                                         



















                                                                               10
Daftar pustaka
Drs. Nasruddin Razak, Dienul Islam, Maarif Bandung, 198
H. Djarnawi Hadikukusam, “Ijtihad”, dalam Amrullah Achmad dkk. (Editor), Persepektif Ketegangan Kreatif dalam Islam, PLP2M Yogyakarta, 1985.






















                                                                              

Pengenalan dasar algoritma

Dalam mempelajari Algoritma dan Pemrograman, pertama-pertama yang perlu dipahami adalah konsep-konsep dasar dari baik Algoritma maupun Pem...